Bapemperda DPRD Sukabumi Libatkan Mitra Kerja Bahas Raperda Strategis

Snrnews.id

DPRD, News24 Views

Snrnews.id, Sukabumi — Dalam semangat membangun Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan penuh berkah, DPRD Kabupaten Sukabumi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kembali menunjukkan komitmennya terhadap pembentukan regulasi yang berpihak pada masyarakat.

Rapat kerja Bapemperda digelar pada Jumat, 9 Januari 2026, bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi. Agenda utama kali ini adalah pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis dan menyentuh langsung kebutuhan sosial warga.

Fokus Regulasi: Disabilitas dan Kesejahteraan Sosial

Dua Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 menjadi sorotan utama.

Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dirancang sebagai payung hukum yang menjamin hak-hak kelompok disabilitas secara setara, aman, dan inklusif dalam berbagai aspek kehidupan.

Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan mampu memperkuat peran pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan sosial yang terintegrasi dan berkeadilan.

Rapat kerja ini turut melibatkan mitra lintas sektor, antara lain Dinas Sosial, Bappelitbangda, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi. Suasana diskusi berlangsung dinamis, dengan pertukaran gagasan yang mendalam demi menyempurnakan substansi regulasi.

Komitmen DPRD: Regulasi yang Aplikatif dan Berkeadilan

Bapemperda menekankan pentingnya penyelarasan isi Raperda dengan regulasi nasional, agar produk hukum daerah tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga aplikatif dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.

Setiap masukan dari perangkat daerah dikaji secara komprehensif, dengan harapan regulasi yang lahir dari proses ini benar-benar menjadi instrumen perlindungan dan pelayanan sosial yang optimal.

“Melalui pembahasan ini, kami ingin memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar inklusif dan berorientasi pada keadilan sosial,” tegas perwakilan Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi.

Harapan Bersama: Sukabumi yang Lebih Peduli dan Berdaya

DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa proses pembentukan regulasi tidak boleh berhenti pada tataran formal. Regulasi harus menjadi alat perubahan sosial yang nyata, terutama bagi kelompok rentan dan masyarakat yang membutuhkan perlindungan.

Dengan semangat Optimis, kedua Raperda ini diharapkan menjadi titik tolak menuju tata kelola daerah yang lebih inklusif, adil, dan berdaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *