KEDIRI — Di era ketika media sosial mampu membentuk opini publik hanya dalam hitungan menit, ancaman memviralkan seseorang mulai menjadi persoalan serius dalam praktik penagihan utang-piutang. Persoalannya bukan semata-mata apakah seseorang benar memiliki utang, melainkan ketika ancaman mempermalukan, merusak reputasi, atau membuka persoalan pribadi digunakan sebagai alat untuk memaksa seseorang mengakui utang dengan nominal yang ditentukan sepihak.
Praktik semacam ini patut mendapat perhatian serius. Sebab, ketika seseorang dihadapkan pada pilihan mengakui sejumlah utang yang belum tentu benar atau menghadapi ancaman dipermalukan di ruang publik, persoalannya dapat bergeser dari hubungan keperdataan menjadi dugaan tindak pidana.
UTANG PIUTANG BUKAN ALASAN UNTUK MELAKUKAN PEMAKSAAN
Dalam hubungan hukum perdata, utang-piutang merupakan hubungan hukum yang harus dibuktikan berdasarkan kesepakatan, perikatan, serta alat bukti yang sah. Besaran kewajiban tidak boleh ditentukan hanya berdasarkan kehendak sepihak salah satu pihak.
Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menegaskan bahwa setiap persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Sementara Pasal 1320 KUHPerdata mengatur empat syarat sahnya perjanjian, yaitu kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang tidak terlarang.
Artinya, apabila terdapat perselisihan mengenai jumlah utang, penyelesaiannya harus dilakukan melalui pembuktian dan mekanisme hukum, bukan melalui intimidasi.
Seseorang yang memang memiliki kewajiban membayar utang tetap harus memenuhi kewajibannya. Namun, kreditur juga tidak memiliki kewenangan untuk memaksakan pengakuan utang dengan angka yang tidak sesuai fakta maupun kesepakatan.
Lebih jauh, pengakuan utang yang dibuat karena tekanan atau ancaman dapat menimbulkan persoalan mengenai keabsahan kehendak dan kesepakatan para pihak. Hal ini harus dinilai berdasarkan fakta, bentuk tekanan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
PASAL 483 KUHP NASIONAL: ANCAMAN MEMPERMALUKAN UNTUK MEMAKSA PENGAKUAN UTANG DAPAT DIKUALIFIKASIKAN SEBAGAI PENGANCAMAN
Praktisi Hukum Pidana dan Perdata, Dedy Luqman Hakim, S.H., menyoroti bahwa terdapat ketentuan pidana yang secara khusus mengatur tindakan memaksa seseorang membuat pengakuan utang dengan ancaman pencemaran nama baik.
Ketentuan tersebut adalah Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal ini mengatur tindak pidana pengancaman terhadap seseorang yang, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan ancaman pencemaran, pencemaran tertulis, atau ancaman membuka rahasia untuk memaksa seseorang:
- Memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau orang lain; atau
- Memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Ketentuan ini sangat relevan untuk diperhatikan. Sebab, objek pemaksaan dalam Pasal 483 bukan hanya penyerahan uang atau barang, melainkan secara eksplisit mencakup tindakan memaksa seseorang membuat pengakuan utang.
Dengan demikian, apabila seseorang mengancam akan mempermalukan atau menyebarkan persoalan pribadi korban agar korban mengakui utang dengan nominal tertentu yang dikehendaki pelaku, unsur Pasal 483 patut diuji oleh aparat penegak hukum.
Perlu ditegaskan, penerapan pasal tersebut tetap mensyaratkan pembuktian seluruh unsur, termasuk adanya maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum dan tindakan memaksa melalui ancaman yang ditentukan undang-undang.
PASAL 27B UU ITE: ANCAMAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK JUGA MEMILIKI KONSEKUENSI PIDANA
Persoalan menjadi semakin serius apabila ancaman tersebut disampaikan melalui WhatsApp, pesan elektronik, media sosial, atau sarana sistem elektronik lainnya.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah mengatur secara khusus tindak pidana pemaksaan melalui media elektronik.
Pasal 27B ayat (2) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan ancaman pencemaran atau ancaman membuka rahasia untuk memaksa seseorang:
- Memberikan suatu barang; atau
- Memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
Sementara itu, Pasal 45 ayat (10) UU ITE mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Tindak pidana dalam ketentuan tersebut merupakan delik aduan sebagaimana Pasal 45 ayat (11).
Inilah salah satu ketentuan yang paling relevan ketika ancaman memviralkan dilakukan melalui media elektronik untuk memaksa seseorang menandatangani atau menyampaikan pengakuan utang.
Artinya, ancaman melalui pesan WhatsApp yang bertujuan memaksa seseorang mengakui utang tidak boleh dianggap sebagai persoalan komunikasi biasa apabila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi.
PASAL 27A JO. PASAL 45 AYAT (4) UU ITE: JANGAN SEMBARANGAN MENYEBARKAN TUDUHAN
Selain dugaan pengancaman, tindakan benar-benar memublikasikan tuduhan mengenai seseorang juga harus diperiksa berdasarkan ketentuan pencemaran nama baik.
Pasal 27A UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya diketahui umum melalui informasi atau dokumen elektronik.
Sanksinya diatur dalam Pasal 45 ayat (4), yaitu pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.
Namun, Pasal 45 ayat (5) menegaskan bahwa tindak pidana tersebut merupakan delik aduan.
Pasal 45 ayat (6) juga mengatur tindak pidana fitnah dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta apabila tuduhan tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui, setelah diberikan kesempatan untuk membuktikannya.
Perlu dipahami, tidak setiap pemberitaan atau pernyataan mengenai utang otomatis merupakan pencemaran nama baik. Kebenaran informasi, tujuan penyampaian, konteks, cara penyebaran, dan unsur kesengajaan harus diperiksa.
KUHP PASAL 433 DAN 434: PENCEMARAN NAMA BAIK DAN FITNAH
Di samping UU ITE, KUHP Nasional juga mengatur tindak pidana pencemaran nama baik.
Pasal 433 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur pencemaran melalui lisan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda kategori II.
Pasal 433 ayat (2) mengatur pencemaran tertulis atau melalui gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda kategori III.
Sementara Pasal 434 mengatur tindak pidana fitnah apabila tuduhan yang disampaikan tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui oleh pihak yang menuduh, setelah diberikan kesempatan untuk membuktikannya.
Ketentuan tersebut harus diterapkan secara cermat dengan memperhatikan sifat delik aduan, pengecualian kepentingan umum, serta aturan peralihan dan hubungan penerapan antara KUHP dan UU ITE.
DATA PRIBADI BUKAN ALAT UNTUK MEMPERMALUKAN SESEORANG
Persoalan lain yang perlu diperhatikan adalah apabila pihak penagih menyebarkan foto, nomor telepon, alamat, identitas, percakapan pribadi, atau informasi lain yang dapat mengidentifikasi seseorang.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) memberikan perlindungan terhadap data pribadi.
Pasal 65 ayat (2) melarang setiap orang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.
Selanjutnya, Pasal 67 ayat (2) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar terhadap perbuatan mengungkapkan data pribadi secara sengaja dan melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 65 ayat (2).
Pasal 26 UU ITE juga mengatur penggunaan informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang dengan persetujuan orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, serta memberikan dasar gugatan atas kerugian yang timbul.
Namun, harus dibedakan bahwa tidak setiap foto atau percakapan yang disebarkan otomatis merupakan tindak pidana pelanggaran data pribadi. Harus dibuktikan bahwa informasi tersebut memenuhi pengertian data pribadi dan unsur perbuatan melawan hukum dalam UU PDP.
YURISPRUDENSI MAHKAMAH KONSTITUSI: KRITIK DAN KEPENTINGAN UMUM TIDAK BOLEH DIKRIMINALISASI SECARA SEMBARANGAN
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang diucapkan pada 29 April 2025, Mahkamah memberikan penegasan penting terhadap pemaknaan Pasal 27A UU ITE.
Mahkamah menyatakan frasa “orang lain” harus dimaknai dengan pengecualian terhadap lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.
Mahkamah juga menegaskan bahwa frasa “suatu hal” harus dimaknai sebagai suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.
Putusan ini penting karena memberikan batasan agar ketentuan pencemaran nama baik tidak digunakan secara serampangan untuk membungkam kritik, pengawasan, maupun pendapat yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 menegaskan bahwa penafsiran ketentuan pencemaran nama baik dalam UU ITE harus memperhatikan prinsip-prinsip hukum penghinaan dalam KUHP.
Kedua putusan tersebut menjadi rujukan penting dalam menilai apakah suatu unggahan benar-benar merupakan serangan terhadap kehormatan seseorang atau justru merupakan kritik, pengawasan, maupun penyampaian informasi yang dilindungi hukum.
PENAGIHAN UTANG BOLEH, INTIMIDASI DAN PEMAKSAAN TIDAK BOLEH
Dalam perspektif hukum, kreditur memiliki hak untuk menagih kewajiban debitur. Namun, hak tersebut tidak boleh dijalankan dengan cara yang bertentangan dengan hukum.
Apabila terdapat perbedaan mengenai nominal utang, pihak-pihak yang bersengketa seharusnya menempuh klarifikasi, pencocokan bukti transaksi, perhitungan pembayaran, mediasi, atau gugatan perdata apabila diperlukan.
Tidak dibenarkan menjadikan ancaman penyebaran informasi pribadi, penghinaan, atau penghancuran reputasi sebagai instrumen untuk memperoleh pengakuan utang yang tidak sesuai fakta.
Bahkan, apabila ancaman tersebut dilakukan dengan maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum dan memenuhi unsur Pasal 483 KUHP atau Pasal 27B ayat (2) UU ITE, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana.
JANGAN HANYA MENYIMPAN PESAN, SIMPAN SELURUH RANGKAIAN BUKTI
Pihak yang mengalami ancaman sebaiknya tidak terburu-buru menghapus percakapan atau melakukan tindakan balasan yang berpotensi memperkeruh persoalan.
Beberapa bukti yang perlu diamankan antara lain:
- Screenshot percakapan WhatsApp atau media komunikasi lainnya secara utuh.
- Rekaman suara atau rekaman komunikasi yang diperoleh secara sah.
- Bukti ancaman akan memviralkan atau membuka rahasia pribadi.
- Bukti permintaan agar korban mengakui nominal utang tertentu.
- Perjanjian, kuitansi, bukti transfer, dan catatan pembayaran.
- Identitas akun atau nomor yang digunakan untuk menyampaikan ancaman.
- Tautan, tanggal, dan waktu apabila konten sudah dipublikasikan.
- Saksi yang mengetahui adanya tekanan atau pemaksaan.
Bukti elektronik harus dijaga keaslian dan integritasnya agar dapat diperiksa dalam proses hukum.
PENEGASAN DEDY LUQMAN HAKIM: JANGAN MENGUBAH HAK MENAGIH MENJADI ALAT UNTUK MEMAKSA
Dedy Luqman Hakim, S.H., Praktisi Hukum Pidana dan Perdata, Wakil Ketua Bidang (WAKABID) Hukum GRIB Jaya DPC Kediri, sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, menegaskan bahwa persoalan utang-piutang harus ditempatkan secara proporsional dalam koridor hukum.
Menurutnya, hak seseorang untuk menagih utang tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan untuk mengintimidasi, mempermalukan, atau memaksa orang lain membuat pengakuan utang berdasarkan angka yang ditentukan sepihak.
“Kalau memang ada utang, buktikan berapa jumlahnya. Tunjukkan dasar transaksi, perjanjian, bukti penyerahan uang, dan perhitungan pembayarannya. Jangan justru menggunakan ancaman memviralkan seseorang agar yang bersangkutan mengakui nominal yang belum tentu benar.”
Ia juga menegaskan bahwa harus ada pemisahan yang jelas antara hak menagih dan tindakan yang berpotensi menjadi tindak pidana.
“Jangan sampai seseorang menggunakan dalih penagihan utang untuk melakukan tekanan psikologis. Ketika ancaman pencemaran nama baik atau membuka rahasia digunakan untuk memaksa seseorang membuat pengakuan utang, kita harus melihat secara serius Pasal 483 KUHP dan Pasal 27B ayat (2) UU ITE. Kedua ketentuan tersebut secara tegas mengatur pemaksaan pengakuan utang melalui ancaman.”
Menurut Dedy, aparat penegak hukum juga harus melihat substansi peristiwa secara utuh, bukan hanya berhenti pada persoalan apakah korban memiliki utang atau tidak.
“Jangan hanya bertanya apakah orang tersebut berutang. Pertanyaan hukumnya juga harus: apakah nominal yang dituntut benar, apakah ada bukti, apakah terdapat kesepakatan, dan apakah pengakuan itu diminta secara sukarela atau justru dipaksakan melalui ancaman?”
Ia menambahkan, apabila seseorang merasa dirugikan, jalur hukum tetap terbuka. Namun, proses penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan unsur tindak pidana, bukan semata-mata asumsi atau tekanan opini publik.
PENUTUP: HUKUM MELINDUNGI HAK KREDITUR, TETAPI JUGA MELINDUNGI MARTABAT DEBITUR
Pada akhirnya, hukum tidak berpihak secara membabi buta kepada kreditur maupun debitur. Hukum melindungi hak kedua belah pihak sekaligus memberikan batas terhadap tindakan yang melanggar hukum.
Kreditur berhak menagih kewajiban yang dapat dibuktikan. Debitur berkewajiban membayar utang yang memang sah dan menjadi tanggung jawabnya. Namun, tidak seorang pun berhak menggunakan ancaman mempermalukan seseorang sebagai sarana untuk memaksakan pengakuan utang dengan nominal yang dikehendaki sendiri.
Sebab, pengakuan utang harus lahir dari fakta dan kehendak yang sah, bukan dari ketakutan akan dipermalukan di hadapan publik.
HUKUM BUKAN ALAT INTIMIDASI. HAK MENAGIH TIDAK BOLEH BERUBAH MENJADI KESEWENANG-WENANGAN.
Narasumber: Dedy Luqman Hakim, S.H. Praktisi Hukum Pidana dan Perdata WAKABID Hukum GRIB Jaya DPC Kediri Ketua LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya.
