Heboh Jerigen di SPBUN Cisolok, Dinas Perikanan Pastikan Pembelian Kolektif Sah

News, Perikanan20 Views

Sukabumi – Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi menepis isu dugaan penimbunan BBM bersubsidi di SPBUN Cisolok. Selain itu, Dinas menegaskan bahwa sistem pembelian kolektif antar-nelayan menggunakan jerigen sepenuhnya sesuai aturan hukum yang berlaku.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025. Selanjutnya, regulasi itu memperbolehkan nelayan mengurus surat rekomendasi dan mengambil BBM secara perwakilan melalui daftar kolektif.

Alasan Nelayan Gunakan Sistem Titip Beli

Kepala Dinas Perikanan, Sri Padmoko, A.Pi., M.P, menjelaskan bahwa tidak semua nelayan tinggal dekat dengan SPBUN. Oleh karena itu, banyak nelayan kesulitan mengakses SPBUN secara langsung.

“Banyaknya jerigen tidak otomatis mengindikasikan adanya pelanggaran.” jelasnya.

Kemudian, karena keterbatasan mobilitas tersebut, para nelayan berinisiatif menitipkan pembelian kepada koordinator.

“Mengingat lokasi domisili atau tambatan kapal nelayan yang cukup jauh dari SPBUN, serta keterbatasan akses mobilitas, para nelayan berinisiatif menitipkan pembelian kepada satu orang koordinator dengan melampirkan surat kuasa bermaterai.” terangnya.

Bahkan, ia menegaskan bahwa mekanisme perwakilan itu sah secara hukum.

“Mekanisme perwakilan ini sah dan difasilitasi oleh peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Kronologi Insiden 1 Oktober

Selanjutnya, kesalahpahaman bermula pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Pada saat itu, Asep, koordinator nelayan asal Pajagan, mengisi jerigen titipan rekan-rekannya di SPBUN Cisolok Kode 3843301.

Tak lama kemudian, sejumlah oknum awak media mendatangi lokasi dan mempertanyakan aktivitas tersebut. Akibatnya, muncul asumsi keliru tentang penimbunan.

Di sisi lain, petugas SPBUN Sherly sudah menjalankan SOP dengan tepat. Ia menolak memberikan detail barcode surat rekomendasi kepada pihak yang tidak berwenang. Akhirnya, situasi kembali kondusif setelah personel Polsek Cisolok tiba di lokasi.

Pengawasan dan Evaluasi

Selain itu, Dinas Perikanan menerapkan prosedur penyaluran secara terukur. Petugas memverifikasi Kartu KUSUKA untuk kapal sampai 5 GT dan bukti pendaftaran resmi untuk kapal di atas 5 GT hingga 30 GT.

“Kami melakukan evaluasi berkala terhadap pemanfaatan surat rekomendasi ini.” ungkapnya.

Oleh karena itu, jika petugas menemukan ketidaksesuaian administratif, Dinas akan mengambil langkah tegas.

“Apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian administratif atau indikasi penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, Dinas Perikanan akan mengambil langkah tegas sesuai kewenangan kami,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjutnya, Dinas akan meninjau ulang hingga mencabut rekomendasi tersebut.

“berupa peninjauan ulang hingga pencabutan surat rekomendasi berdasarkan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *